NORMA-NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH - PGRI NTB

Breaking

PGRI NTB

RUMAH PERJUANGAN GURU

About

MEDIA CENTER PGRI NTB

NORMA-NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH



Abdul Kadir
Wakil Ketua PGRI NTB

Pelaksanaan akreditasi sekolah  hendaklah berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi, yaitu: kejujuran, independensi, profesionalisme, keadilan, kesejajaran, keterbukaan, akuntabilitas, bertanggung jawab, bebas intimidasi, menjaga kerahasiaan dan keunggulan mutu.
Pertama, kejujuran yang mesti ditegakkan baik oleh subyek maupun obyek akreditasi. Pihak sekolah dalam menyampaikan data dan informasi jujur menyampaikan semua data dan informasi yang dibutuhkan. Memberikan kemudahan administratif dengan menyediakan data yang diperlukan. Mengijinkan tim asesor untuk melakukan pengamatan, wawancara dengan warga sekolah/madrasah, dan pengkajian ulang data pendukung. Demikian pula tim asesor hendaknya melaksanakan proses akreditasi dengan jujur dan benar sehingga semua data dan informasi yang diperoleh bermanfaat dan obyektif. Dengan demikian dapat dihindari kemungkinan terjadinya pengambilan keputusan yang menyesatkan atau merugikan pihak manapun.
Kedua, independensi sekolah dalam melaksanakan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi siapapun dan dari pihak mana pun serta bebas dari pertentangan kepentingan (conflict of interest). Demikian pula halnya dengan tim asesor dalam melakukan visitasi, juga harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi siapa pun dan dari pihak mana pun.
Ketiga, profesionalisme diperlukan agar dapat melaksanakan visitasi dan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sekolah benar-benar memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku. Asesor juga harus mampu memberikan saran-saran atau masukan yang membangun dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah. Tim asesor harus bersedia menerima pernyataan puas dan atau tidak puas dari pihak sekolah yang divisitasi.
Keempat, keadilan dalam pelaksanaan visitasi dan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama sesuai dengan norma, kriteria, standar, serta mekanisme dan prosedur kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
Kelima, kesejajaran dalam rangka pemberian data dan informasi. Hal ini dimaksudkan bahwa data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden sangat penting dalam proses akreditasi sekolah. Dalam pelaksanaan visitasi, kedudukan antara asesor dengan warga sekolah/ madrasah adalah sejajar. Asesor dilarang melakukan penekanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Keenam, keterbukaan dalam menyampaikan data dan informasi tentang sekolahnya sesuai dengan kondisi nyata sekolah. Untuk itu, tim asesor juga harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal dan sistem penilaian akreditasi. Asesor harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang disampaikan oleh setiap warga sekolah.
Ketujuh, akuntabilitas dalam memanfaatkan data dan informasi dalam instrumen akreditasi yang digunakan sebagai bahan dalam penetapan hasil dan peringkat akreditasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kedelapan, bertanggung jawab terhadap semua penilaian dan keputusannya sesuai dengan aturan, prosedur, norma, dan prinsip akreditasi yang telah ditetapkan.
Kesembilan, bebas intimidasi bagi semua pihak yang terlibat dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam rangka pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dari pihak mana pun. Demikian pula, asesor tidak diperkenankan melakukan intimidasi kepada pihak sekolah/madrasah yang dapat mempengaruhi objektivitas hasil akreditasi.
Kesepuluh, menjaga kerahasiaan BAP-S/M dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terjaring dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi atau kepentingan lain yang sesuai dengan tujuan akreditasi.
Kesebelas, keunggulan mutu peserta didik dan bukan sekedar untuk memperoleh peringkat akreditasi. Hasil akreditasi harus dijadikan dasar untuk melakukan usaha-usaha pemberdayaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah dalam rangka mencapai keunggulan mutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar